Rabu, 29 April 2015

Cybercrime/Cyber Law



Dengan semakin majunya teknologi, semakin mudahnya informasi yang di dapat, maka semakin mudahnya dan maraknya tindak penipuan yang terjadi. Cybercrime/Cyberlaw yang di lakukan oleh pihak pihak yang menggunakan teknologi tersebut tidak bertanggung jawab akan korbannya, dikarenakan saat dengan hal yang di lakuka masih sulit untuk di deteksi oleh korbannya yang kebanyakan belum paham untuk melacaknya.

Pengalaman pribadi saya tentang cyberlaw tidak banyak, yang pernah saya alami saat itu adalah terjadinya suatu tindak penipuan, dimana saya membeli sebuah produk sampo mane n tail yang ada di internet,  awalnya saya mengira website yang saya kunjungi adalah website yang asli.

Mengapa saya bilang seperti itu di karenakan produk sampo ini ada yang palsunya, maka dari itu saya sangat berhati hati saat membelinya. Saat itu setelah menemukan website itu saya mencoba untuk menghubungi pihak penjual, lalu kara saya penasaran dan saya sendiri sudah tau cirri-ciri produk asli dan yang palsu, maka saya menanyakan cirri-ciri tentang produknya.

Ketika itu saya di perlihatkan bahwa samponya itu memiliki cirri-ciri yang asli, walau hanya sebatas penglihatan untuk gambar saat itu saya membelinya langsung di website tersebut. Namun setelah sekian hari barang itu sampai, dan yang sampai adalah barang yang palsu, saya mencoba mengontak pihak penjual tetapi tidak ada jawaban.

Kenyataannya saya telah di tipu, dari situ saya akan lebih berhati hati lagi dalam bertransaksi di internet. Kejadian yang saya alami itu merupakan tindakan cybercime penipuan, walau produk sampai namun produk itu palsu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar