Dengan semakin majunya teknologi,
semakin mudahnya informasi yang di dapat, maka semakin mudahnya dan maraknya
tindak penipuan yang terjadi. Cybercrime/Cyberlaw yang di lakukan oleh pihak
pihak yang menggunakan teknologi tersebut tidak bertanggung jawab akan
korbannya, dikarenakan saat dengan hal yang di lakuka masih sulit untuk di
deteksi oleh korbannya yang kebanyakan belum paham untuk melacaknya.
Pengalaman pribadi saya tentang
cyberlaw tidak banyak, yang pernah saya alami saat itu adalah terjadinya suatu
tindak penipuan, dimana saya membeli sebuah produk sampo mane n tail yang ada
di internet, awalnya saya mengira
website yang saya kunjungi adalah website yang asli.
Mengapa saya bilang seperti itu di
karenakan produk sampo ini ada yang palsunya, maka dari itu saya sangat berhati
hati saat membelinya. Saat itu setelah menemukan website itu saya mencoba untuk
menghubungi pihak penjual, lalu kara saya penasaran dan saya sendiri sudah tau
cirri-ciri produk asli dan yang palsu, maka saya menanyakan cirri-ciri tentang
produknya.
Ketika itu saya di perlihatkan bahwa
samponya itu memiliki cirri-ciri yang asli, walau hanya sebatas penglihatan
untuk gambar saat itu saya membelinya langsung di website tersebut. Namun
setelah sekian hari barang itu sampai, dan yang sampai adalah barang yang
palsu, saya mencoba mengontak pihak penjual tetapi tidak ada jawaban.
Kenyataannya saya telah di tipu,
dari situ saya akan lebih berhati hati lagi dalam bertransaksi di internet.
Kejadian yang saya alami itu merupakan tindakan cybercime penipuan, walau
produk sampai namun produk itu palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar